Rabu, 30 Juli 2014

Jual Buku Hukum Qisas: Dari Tradisi Arab Menuju Hukum Islam

Jual Buku Hukum Qisas Dari Tradisi Arab Menuju Hukum Islam
Judul Hukum Qisas: Dari Tradisi Arab Menuju Hukum Islam
Penulis Dr. Ali Sodiqin
Penerbit Tiara Wacana
Tebal xii + 206 hlm;
Ukuran 14 x 21 cm
ISBN: 978-979-1262-37-8
Kondisi Baru
Harga: Rp.45.000
Review:
Apakah hukum Islam benar-benar merupakan hukum Tuhan (divine law)? Tidak adakah campur tangan (hukum) manusia di dalamnya? Jawaban atas persoalan-persoalan mendasar dalam hukum Islam ini bermuara pada perbedaan dalam memahami nas-nas Al-Qur'an. Muncul kemudian perdebatan antara pendekatan tekstual dan pendekatan kontekstual. Dalam ranah hukum, perdebatan berkenaan dengan: perlunya peneguhan atas nilai-nilai universal dalam hukum Al-Qur'an di satu sisi, dengan pengakuan atas berlangsungnya proses adopsi-adaptasi-integrasi antara budaya lokal Arab dengan wahyu Al-Qur'an, di sisi yang lain. Di tengah tarik-menarik dua pendekatan tersebut, buku ini mencoba memberi "jalan tengah" dengan mengetengahkan kasus hukum qisas di dalam Al-Qur'an.

Mengapa Al-Qur'an perlu mengatur hukum qisas, suatu produk hukum yang awalnya jelas-jelas berbasis pada praktik hukum dalam budaya lokal Arab? Penulis buku menegaskan bahwa pada dasarnya Allah SWT menurunkan Al-Qur'an dengan menggunakan pendekatan budaya. Penegasan ini utamanya berkenaan dengan adanya dua aspek yang menyertai turunnya ayat-ayat Al-Qur'an, yakni aspek historis dan aspek antropologis. Diaturnya hukum qisas di dalam Al-Qur'an tidak lain merupakan suatu bentuk inkulturasi Al-Qur'an terhadap tradisi Arab guna menghasilkan suatu reproduksi budaya - Al-Qur'an merespons praktik qisas dengan menginkulturasikannya dengan nilai-nilai baru, yaitu keadilan, kesetaraan, moralitas, dan pertanggungjawaban individu. Di samping itu, paradigma qisas dalam Al-Qur'an menekankan pada prinsip rehabilitatif; bukan semata-mata didasarkan pada fungsi social control, tetapi juga pada fungsi social engineering, yaitu untuk menjaga kelangsungan kehidupan manusia.

Di tengah maraknya kajian hukum Islam yang cenderung bersifat normatif-teologis, kehadiran buku ini kiranya dapat menjadi "cermin intelektual" yang kritis dan kreatif serta sebagai sumber rujukan yang sangat berguna bagi para para ahli, pemerhati hukum, para mahasiswa, serta praktisi hukum lainnya di dalam menimbang dan menilai secara arif ihwal keberadaan hukum-hukum Islam, baik yang sudah ataupun yang belum diadaptasikan di dalam hukum modern.***
Daftar Isi
    Bab I.
    Atas Nama Hukum Islam
        Hukum Pidana Islam: Divine Law atau Human Made Law
        Fokus Masalah dan Kepentingannya
        Pendekatan Antropologi Hukum
    Bab II.
    Tradisi Qisas Masyarakat Arab
        Pranata Hukum Masyarakat Arab Pra-Islam
        Tradisi Qisas dan Pelaksanaannya
        Qisas: Antara Tradisi dan Sistem Hukum
    Bab III.
    Inkulturasi Al-Qur'an dalam Tradisi Qisas-Diyat
        Model Inkulturasi Qisas
        Proses Inkulturasi Qisas
        Perubahan Paradigma dalam Qisas
        Penerimaan dan Resistensi Masyarakat
    Bab IV.
    Argumentasi dan Strukturisasi Terhadap Hukum Qisas
        Corak Penafsiran Ulama tentang Qisas
        Rumusan Qisas dalam Kitab-kitab Fiqh
        Perubahan Struktur Hukum Qisas
    Bab V.
    Qisas: Dari Hukum Adat Menuju Sistem Hukum Modern
        Dasar Filosofis Hukuman dalam Qisas
        Hukum Qisas: Qat'y atau Zanny
        Transformasi Qisas dalam Sistem Hukum Modern
    Bab VI.
    Epilog: Islamisasi Hukum Pidana Modern atau Modernisasi Hukum Pidana Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar