Tampilkan postingan dengan label Jamal Al Bana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jamal Al Bana. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 Maret 2015

Buku Pluralitas dalam Masyarakat Islam, Jamal Al Banna


Judul Buku : Pluralitas Dalam Masyarakat Islam
Harga Rp 36.000 TERJUAL JKT UT 8/4/15
(Judul Asli : At Ta’addudiyah Fi Mujtama’ Islamiy)
Penulis : Gamal Al Banna
Pengantar : Prof. DR. Azyumardi Azra, MA
Tebal Buku : 93 halaman termasuk biodata tentang penulis
Tersedia 1 buah

Banyak kalangan yang mempertanyakan apakah sebenarnya sebagai agama yang besar dan benar Islam juga menghargai pluralitas atau pluralisme ? Sebuah pertanyaan besar yang dalam dan strategis dampaknya. Pertanyaan berasal dari banyak kalangan yang juga mempercayai bahwa pluralisme dan liberalisme dipandang sebagai ramuan mujarab untuk menuntaskan masalah kecemburuan agama (religious zeal) secara moral praktis. Pertanyaan tersebut dapat dijawab secara tuntas apabila Anda membaca buku tulisan Gamal Al Banna yang notabene adalah adik kandung pendiri organisasi Ikhwanul Muslim Mesir, Hassan al Banna.

Dalam kata pengantarnya, Azyumardi Azra mengatakan, Gamal Al Banna sebenarnya ingin mempertegas bahwa mengakui adanya pluralitas dalam masyarakat berarti penegasan kepada prinsip utama Islam yaitu tauhid kepada Allah SWT. Penolakan terhadap pluralitas berarti pengingkaran kepada ketauhidan Allah SWT. Jadi, pengakuan terhadap pluralitas berarti pengakuan terhadap adanya masyarakat (Muslim) yang bukan berwajah tunggal, monoton, involutif dan stagnan, melainkan plural dan beraneka ragam serta dinamis.

Perspektif teologi Islam tentang kerukunan hidup apalagi antar umat beragama, berkaitan erat dengan doktrin Islam mengenai hubungan antara sesama manusia. Islam pada esensinya memandang manusia dan kemanusiaan secara sangat positif dan optimis. Menurut Islam, manusia berasal dari satu asal yang sama, keturunan Adam dan Hawa. Meski berasal dari nenek moyang yang sama, tetapi kemudian manusia menjadi bersuku-suku, berkaum-kaum atau berbangsa-bangsa, lengkap dengan kebudayaan dan peradaban khas masing-masing seperti diisyaratkan Allah SWT di dalam Al Qur’an.

Pengakuan dan penerimaan al Banna terhadap konsep pluralitas masyarakat dapat mendorong kita untuk hidup berdampingan yang mendatangkan rahmat, bukan tindakan teror dan anarkis.

Menurut Gamal al Banna, Al Qur’an terhitung paling banyak mengungkap masalah pluralisme. Betapa banyak kata-kata ikhtalafa (perbedaan) dalam Al Qur’an seperti ikhtalafa, ikhtalaftum, ikhtalafu, takhtalifun, khilaf, ikhtilaf dan mukhtalaf. Ini semua menunjukkan adanya medan perbedaan yang cukup luas, dengan begitu berarti pluralisme. Kaidah-kaidah penopang pluralisme seperti : pertama, nash-nash yang menyatakan Allah SWT menciptakan segala sesuatu berpasangan, dan dengan demikian otomatis menafikan faham ketunggalan masyarakat (QA Yasin : 36, QS Fathir : 11, QS Asy-Syu’ra : 26, QS. Adz-Dzariyat : 49). Kedua, penetapan prinsip derajat kebaikan yang menjelaskan adanya perbedaan antar pemilik derajat tersebut. Ini berarti pluralisme. Al Qur’an menggunakan kata darajat untuk membedakan golongan-golongan yang menghampar di kalangan umat Islam (QS an Nisa : 95, QS Al An’am : 123 dan 165, QS at Taubah ; 20 dan QS Az Zuhruf : 32). Ketiga, adanya penetapan prinsip berlomba dalam kebajikan, hal ini menyangkut kebebasan individu dan tanpa penyeragaman (QS. Al Baqarah : 148, al Maidah 48, at Taubah 100, Fatir 32 dan al Hadid 21). Keempat, penetapan prinsip pembelaan (at Tadafu’) yang memiliki implikasi lebih kuat dibandingkan prinsip berlomba-lomba dalam kebajikan (QS al Baqarah 251 dan al Haj 39-40). Kelima, penetapan prinsip kebebasan berkeyakinan (QS al Baqarah 256, Yunus 108, al Isra’ 15 dan al Kahfi 29) (halaman 11).
Sikap plural juga ditunjukkan oleh Nabi Muhammad SAW pada saat mensholati gembong munafik, Abdullah bin Ubei. Hal ini tidak lain adalah bukti nyata kebesaran Islam yang mengajarkan pluralisme dalam bermasyarakat, yaitu menerima sikap baik yang ditampakkan dengan tidak mempersoalkan apa yang tersimpan dalam hati seseorang (halaman 15).

Islam memberikan sikap bisa menerima semua agama yang ada, serta memberi kebebasan kepada pemeluk semua agama untuk menjalankan ajaran agama mereka tanpa halangan. Dengan kebebasan beragama yang diajarkan Islam, sebenarnya posisi kaum Kristiani dan Yahudi justru diuntungkan (halaman 23).

Menurut Gamal al Banna, keberadaan ketiga agama samawi (Islam, Yahudi dan Kristen) diibaratkan secara sederhana seperti sebuah keluarga, dimana anak-anaknya mengerti aturan berinteraksi, memberi, meminta dan mengerti atas haknya masing-masing. Mereka harus mengerti tata krama dalam berbeda pendapat, yang mestinya mereka juga saling melengkapi atas kekurangan saudaranya yang lain. Seperti adanya agama Yahudi dengan ketauhidannya yang keras, agama Kristen dengan ajaran cinta dan kasihnya dan Islam dengan keadilannya, seharusnya semua itu bisa membentukn semua tatanan yang diharapkan dan saling melengkapi di alam ini (halaman 24).

Beberapa ayat al Qur’an juga memperkuat adanya kebebasan berkeyakinan, dengan menerima kehadiran agama lain dan menyerahkan urusan perbedaan yang ada kepada Allah SWT (QS al Baqarah 62 dan 113, QS Al Imran 84, QS Hud 118-119, QS Saba’ 24-25, QS al Kafirun 1-6). Manakala orang-orang Yahudi begitu bengis dan fanatis menentang Rasullah, Al Qur’an mengakui keunggulan moral sebagian mereka seperti dalam QS  Ali Imran 75, 113-115 dan 199 serta QS al Maidah 83. Al Qur’an menolak saat orang-orang Yahudi meminta Nabi Muhammad SAW untuk menjadi hakim diantara mereka (QS al Maidah 43). Al Qur’an juga berbicara mengenai Injil (QS al Maidah 46 dan 47) (halaman 39)

Menurut lelaki kelahiran 15 Desember 1920 di al Mahmudiah, Alexandria, Mesir ini,  selama dasar pluralisme yaitu kebebasan bisa diterima, maka pandangan Islam terhadap pluralisme tidak berbeda dengan pandangan yang ada pada non Islam (halaman 90). Resensi :Otjih S

Kamis, 11 Desember 2014

Jual Buku Al Quran kitab Pluralis / Jamal Al-Banna

Jual Buku Al Quran kitab pluralis, Pengarang Jamal Al-BannaBuku Al Quran kitab pluralis
Harga Rp 25.000
Pengarang    Jamal Al-Banna
Penerbit    Barokah Press, 2010
ISBN    9791890927, 9789791890922
Tebal    100 halaman
Kondisi : Baru
Tersedia 2 eks

Pada bulan September 2004, Perpustakaan Mahasiswa Indonesia Kairo (PMIK) Mesir mengadakan seminar pemikiran Islam. Seminar ini digelar untuk mengakhiri kegelisahan mahasiswa Indonesia di Mesir terkait dengan pembredelan buku berjudul Maysuliyyatu Fasyli al-Daulah alIslamiyyah (Tanggung Jawab Kegagalan Negara Islam) yang dikarang oleh seorang tokoh bernama Gamal al-Banna.Buku yang sudah terbit sejak sepuluh tahun lalu ini dibredel oleh Lembaga Riset al-Azhar yang bernama Majma’ Buhuts a-Islamiyyah. Gamal al-Banna dan perwakilan al-Azhar sengaja dipersandingkan dalam seminar ini.

“Pertarungan pemikiran” pun tak dapat dihindari. Bagi Gamal, apa yang dilakukan al-Azhar tidak sejalan dengan ajaran kebebasan yang menjadi salah satu inti ajaran Islam. Sebaliknya, perwakilan al-Azhar dalam seminar ini menyampaikan, bahwa gagasan Gamal al-Banna telah keluar dari jalur Islam. Menariknya adalah, ketika sebagian peserta yang merupakan mahasiswa al-Azhar menanyakan, apakah al-Azhar pemilik agama? Sehingga dengan bebas membredel buku yang dianggap keluar dari jalur agama. Mendengar kritikan ini, perwakilan al-Azhar kaget setengah mati. Karena kritikan tajam seperti ini datang dari “anaknya” sendiri. “Seandainya kritikan ini datang dari orang luar masih bisa diphami”. Begitu perwakilan al-Azhar ini mengungkapkan kekagetannya.Gamal al-Banna sebagian dari tokoh pembaharu Islam yang sangat produktif. Gagasan pencerahan terus mengalir dari tokoh yang dikenal dengan kesederhanannya ini.Di penghujung tahun 1995, tepatnya pada bulan Desember, pemikir kelahiran Mesir ini meluncurkan satu buku berjudul Nahwa Fiqhin Jadîd (menuju fikih baru) jilid satu. Buku yang terdiri dari tiga jilid ini baru rampung pada tahun 1999, setelah jilid keduanya terbit pada tahun 1997.Buku ini merespons wacana pembaharuan fikih yang tampak ramai di pentas pemikiran Islam belakangan ini. Tidak seperti pemikir-pemikir lain yang hanya berhenti pada seruan pentingnya pembaharuan fikih, Gamal yang akrab dengan tulis menulis sejak usia muda menampilkan format fikih baru. Menurutnya, pembaharuan fikih harus dimulai dari dasar-dasar hukumnya. Alquran, Hadis, Ijma’ dan Kias yang merupakan dasar hukum fikih selama ini harus dirumuskan kembali. Hingga sesuai dengan spirit perkembangan masa. Selanjutnya Gamal menetapkan Akal, Kumpulan nilai universal Alquran, Sunnah dan adat istiadat sebagai dasar hukum fikih baru. Sebuah terobosan pemikiran yang luar biasa.Tentunya ini bukan karya satu-satunya. Masih terdapat “segudang” gagasan segar lainnya. Dalam konteks Islam dan kekuasaan Gamal menggagas al-Islâm Din Waummah, Walaisa Din wadaulah (Islam adalah agama dan Umat, bukan agama dan negara). Dalam kajian Alquran dia menggagas Tastwîrul Quran (Revolusi Alquran). Dalam bidang tafsir dia menggagas Tafsir Alqurân al-Karîm Baina Al-Qudamâ’ wa al-Muhadditsin (Tafisr al-Quran; antara Ahli Tafisr Lama dengan Pembaharu. Dalam bidang Hadits Gamal menggagas Al-Ashlâni al-‘Adzimani; Ru’yah Jadîdah (Dua Fondasi Agung; Al-Quran dan as-Sunnah, Sebuah Pandangan Baru).Isu-isu kontemporer pun tak lepas dari perhatrian adik kandung Hasan al Banna (pendiri gerakan Ikhwan al-Muslimin) ini. Dalam bidang kebebasan, Gamal menggagas buku berjudul Mathlabunâ al-Awwal Hua al-Hurriyâh (Kebebasan adalah pertama dan utama). Dalam wacana pluralitas dia menggagas At-Ta’addudiyah fi al-Mujtama’ al-Islamiy (Pluralitas dalam Massyarakat Islam). Untuk merespons perdebatan Islam dan terorisme, Gamal Menggagas al-Al-Jihâd. Dan masih banyak gagasan segar lainnya seperti dalam masalah hijab, sekularisme, keadilan dan lain sebagainya.Menariknya, gagasan pencerahan Gamal ini diangkat dari jantung Alquran dan Hadits. Berbeda dengan para tokoh Islam lain yang rata-rata mengalirkan konsep “pencerahan”-nya dari dua puncak “gunung” barat dan Timur. Para pembaharu biasanya mengusung proyek pencerahannya dari Barat, seperti Muhammad Arkoun, Hassan Hanafi, al-Jabiri, Syahrur dan lain sebagainya. Di sisi lain, sebagian tokoh mengalirkan “pencerahan”-nya dari Timur.

Saya sebut gunung, karena gagasan dua aliran di atas tidak berangkat dari realitas masyarakat yang didiaminya. Gagasan pembaharuan para sarjana Barat hanyalah pengamatan. Dia tidak bertolak dari jantung masyarakat di sana (Barat). Karena seseksama dan selama apa pun mereka tinggal di sana, mereka tetaplah “orang asing” yang berangkat dari tradisi yang berbeda. Begitu juga dengan tokoh dari Timur. Gagasan-gagasannya tidak berangkat dari problem keseharian masyarakat. Sehingga pandangan mereka sama sekali tidak mencerminkan tuntutan yag ada.

Di sinilah keunikan Gamal Al Banna. Dia setuju dengan konsep pembaruan yang diusung para sarjana Barat. Tapi pencerahan ini tidak dicaplok dari Barat. Dia menemukan spirit pencerahan dari jantung ajaran Islam; Alquran dan Hadits. Oleh karenanya, Gamal al-Banna selalu menyerukan pentingnya kembali ke Alquran. Hingga seruan ini dijadikan judul salah satu bukunya, Al-;’Udah ilâ al-quran (kembali ke Alquran).

Namun yang harus dipahami lebih lanjut adalah pemahamannya terhadap Alquran dan Hadits. Pemahaman Gamal tentang Alquran dan Hadits tak seperti pemahaman para tokoh Islam yang mengalirkan gagasannya dari “gunung Timur” yang memahami Islam secara letter lijk dan simbolik. Kemudian menolak pendekatan rasional terhadap Islam.

Menurut Gamal, Alquran sangat apresiatif terhadap akal. Betapa banyak ayat yang menyampaikan pentingnya penggunaan akal. Hingga tidak sedikit ayat yang dimulai dari redaksi rasional seperti alam tara (apakah kamu tidak melihat), alam ta’lam (apakah kamu tidak mengetahui) dan dikahiri dengan redaksi yang sama (rasional), seperti afala tatafakkarûn (apakah kalian tidak berpikir), afala ta’qilûn (apakah kalian tidak menggunakan akal) dan lain sebagainya.

Oleh karenanya, dalam merumuskan dasar hukum fikih baru, Gamal menempatkan akal pada level paling atas. Karena Alquran sangat apresiasi terhadap akal. Hal ini kemudian disalah pahami oleh sedertan pemikir Islam konservatif.

Bagi mereka, ketika akal diposisikan paling atas, Gamal telah keluar dari Alquran. Karena Alquran merupakan pertama dan utama dalam kehidupan umat Islam. Mereka seakan tidak memahami, bahwa pandangan Gamal tentang akal ini bertolak dari Alquran. Karenanya, tak berlebihan bila dikatakan, pemahaman mereka terhadap Alquran behenti di tataran simbol. Sementara nilai yang terkandung dalam kitab suci ini tidak tersentuh. Hingga pandangan Gamal tentang akal dianggap keluar dari ajaran Alquran.

Dalam bidang Hadits pun demikian. Gamal mempunyai pandangannya sendiri yang berbeda dengan tokoh Islam lainnya. Dalam memahami Hadits, Gamal menggunakan dua pendekatan yang sekilas tampak bertentangan. Pertama “peluwasan”. Kedua “penyempitam”.

Oleh karenanya, Gamal tidak setuju dengan penggunaan Hadits. Karena hadits (pembicaraan) hanya bagian dari as-Sunnah (tradisi). Adalah betul bahwa pakar ilmu hadits mendivinisikan hadits dengan, pernyataan, pengakuan dan ketetapan. Dan tigal hal ini merupakan unsur dari as-Sunnah itu sendiri.

Namun apabila ditelaah secara lebih mendalam, devinisi ini tidak bisa lepas dari cengkraman hadits (pembicaraan). Karena ketetapan dan pernyataan tidak langsung mempunyai kekuatan hukum. Dia membutuhkan setempel dari hadits (pembicaraan). Oleh karenanya, pemahaman hadits selama ini telah mempersempit salah satu sumber hukum terpenting dalam Islam; as-Sunnah.

Dari sini kemudian, Gamal melakukan “peluasan” pemahaman hadits dengan menggunakan as-Sunnah. Sebagaimana telah disampaikan di atas, as-Sunnah (tradisi) sangat luas dan terbuka. Pernyataan (hadits), pengakuan dan ketetapan nabi dengan segala kebebasannya menjadi sumber hukum. Tentunya, ruan bebas as-Sunnah ini dibawah kontrol akal dan nilai universal Alquran.

Di sisi lain, dalam memahami hadits Gamal juga menggunakan metode “penyempitan”. Ada dua permasalahan yang menjadi kegelisahan Gamal dalam memahami hadits. Pertama, problem tsubût (orisinalitas). Kedua, Hujjiyah (kekuatan hukum). Dalam pandangan Gamal, dua hal ini menjadi permasalahan serius, mengingat hadits pada awalnya tidak ditulis (karena larangan dari Nabi) hingga masa kekuasaan Umar bin Abdul ‘Aziz. Oleh karenanya, Gamal sangat hati-hati (penyempitan) dalam menerima suatu hadits.

Sebagaimana dimaklumi, di kurun waktu meninggalnya nabi hingga berkuasanya Umar bin Abdul ‘Aziz, silang kepentingan mewarnai kehidupan umat Islam. Dan tak jarang silang kepentingan ini diakhiri dengan kekerasan. Tak hanya itu, demi kepentingan, tidak sedikit yang menggunakan hadits buatan (palsu) untuk meraih kepentingannya.

Tak heran bila hadits palsu lebih banyak dari hadits asli. Hadits ahâd (hadits yang diceritakan oleh satu orang) lebih banyak dari hadits mutawâtir (hadits yang diceritakan oleh banyak orang).

Untuk keluar dari problem ini, Gamal kemudian menggunakan metode penyempitan hingga menemukan hadits asli dan dapat dijadikan sumber hukum. Menuruthanya, hadits-hadits yang ada harus disesuaikan dengan standar Alquran. Karena Alquran satu-satunya sumber hukum dalam Islam yang akurat.

Ada dua belas langkah yang ditempuh Gamal untuk sampai pada hadits yang dapat dijadikan sumber hukum. Pertama, tidak menggunakan hadits yang berbicara tentang hal-hal gaib seperti kematian, kiamat, sorga dan neraka. Karena hal gaib mutlak otoritas Allah. Kedua, tidak menggunakan hadits yang menafsirkan almubhamat (tidak ketahuan) dalam Alquran. ketiga, tidak menggunakan hadits yang bertentangan dengan ajaran fundamental Alquran seperti keadilan dan tanggung jawab personal umat. Keempat, tidak menggunakan hadits yang berhubungan dengan perempuan. Kelima, tidak menggunakan hadits yang berbicara mu’jizat inderawi rasul, seperti pembelahan dada rasul dan lain sebagainya. Keenam, tidak menggunakan hadits yang membicarakan keistimewaan individu, kabilah atau suku tertentu. Ketujuh, tidak menggunakan hadits yang bersemangat dengan kebebasan beraga sebagaimana diakui Alquran. kedelapan, hadits yang tidak sejalan dengan semangat Alquran harus disesuaikan dengan Alquran. Kesembilan, tidak menggunakan hadits yang menyatakan bahwa dosa kecil akan dihukum berat. Kesepuluh, tidak menggunakan hadits yang terkait dengan tata cara makan, minum, berpakaian dan hal duniawi lainnya. Kesebelas, tidak menggunakan hadits yang menyuruh taat kepada penguasa. Keduabelas, menolak dua hadits yang berbicara tentang pembagian warisan.

Dua hadits ini pertama, hadits Abdullan bin Abbas; terapkan faraidl. Jika ada sisa, maka laki-laki lebih berhak. Kedua, hadits; bagian anak saudara perempuan (mayit) seperti anak perempuan yaitu ashabah. Menurut Gamal, dua hadits ini dinasakh oleh ayat 176 dalam Surat Ai-Nisa’.

Begitulah tokoh kelahiran 15 Desember 1920 ini memahami Islam. Sebuah pemahaman yang sangat rasional dan kontekstual. Namun demikian, gagasan berlian Gamal tidak banyak ketahuan oleh umat Islam. Terutama umat Islam Indonesia. Selain karena karyanya belum banyak diterjamahkan ke dalam bahasa Indonesia, cara pandang masyarakat yang simbolik juga salah satu sebabnya. Hingga sesuatu dikatakan baik bukan karena dia baik, tapi karena unsur “luar”. Baik unsur “luar” ini berbentuk kawasan seperti Barat, atau agama seperti Islam. Padahal Islam mengajarkan, kebaikan bagaikan barang temua. Di manapun kalian menemukannya, maka Ambillah!

Tak heran bila Hashim Sholeh, spesialis penerjemah karya-karya Arkoun dan kritikus pemikiran Islam kontemporer menulis dalam kolomnya di harian paling terkemuka di Timur Tengah Sharqal Awsat (24 Mei 2004), posisi Gamal Al-Banna sebagai pionir revivalisme Islam (râ’id da’wah al-ihyâ’ al-Islâmî). Seperti posisi Martin Luther dalam agama Kristen yang menggerakkan reformasi keagamaan (al-ishlâh al-dînî) .

Catatan: Tulisan ini pernah dimuat di majalah bulanan syirah no. 42/V/mei 2005

Kamis, 07 Februari 2013

Jual Buku Revolusi Sosial Islam / Al Banna

Jual Buku Revolusi Sosial Islam, dekonstruksi Jihad dalam Islam, Jamal Al Banna
Buku Revolusi Sosial Islam ,   dekonstruksi Jihad dalam Islam       Harga Rp 40.000 Penulis  Jamal Al Banna
Penerbit Pilar Media
Kondisi Stok lama, Bagus 
stok 1 buah. Kondisi baru segel.