Tampilkan postingan dengan label Azyumardi Azra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Azyumardi Azra. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Juni 2015

Jual Buku Syariat Islam, Pandangan Muslim Liberal Penulis: Al Asymawi, Saiful Mujani, Azyumardi Azra

Jual Buku Syariat Islam, Pandangan Muslim Liberal Penulis: Al Asymawi, Saiful Mujani, Azyumardi AzraJudul Buku: Syariat Islam, Pandangan Muslim Liberal
Penulis: Al Asymawi, Saiful Mujani, Azyumardi Azra, Taufik Adnan Amal, Ulil Abshar-Abdalla, et all.
Harga Rp 55.000 TERJUAL (sedia hardcopy)
Editor: Burhanuddin
Penerbit: Jaringan Islam Liberal dan The Asia Foundation,
Tahun : Juni 2003
Tebal; xii, 277 hal.
Kondisi, stok lama, bagus

Wacana syariat Islam bersifat pelik berkenaan dengan sifat hubungan Islam sebagai sebentuk keyakinan atau agama dengan formulasi hukum Islam historis yang selama ini disebut syariat (An-Na’im, 1994). Pada saat syariat Islam dibicarakan dalam locus dan konteks historis dan profan, maka syariat Islam harus siap didudukkan dalam bingkai penilaian yang fair tanpa berharap ada keistimewaan apapun karena anggapan akan sakralitas fungsi dan sumbernya.
Kebanyakan aktivis syariat Islam tidak siap meletakkan syariat Islam dalam diskusi publik yang rasional. Statemen-statemen semacam “syariat tak bisa divoting,” “syariat lebih unggul daripada konstitusi sekuler” misalnya, selalu mewarnai sidang-sidang tahunan di MPR belakangan ini. Ruang pergumulan untuk mengisi cetak biru (blue print) konstitusi, terutama di negara-negara Muslim, sering diramaikan oleh aspirasi religius sebagian kelompok untuk memberi visi Islami pada konstitusi.

Memang dewasa ini muncul kecenderungan baru di banyak negara Muslim untuk menerapkan syariat Islam dengan cara memanfaatkan kebebasan dan demokrasi yang —suka tidak suka— juga memberi peluang bagi munculnya ekspresi keagamaan dalam kutub paling ekstrem sekalipun. Aspirasi penerapan syariat Islam berbanding lurus dengan pasang naik demokrasi di negara-negara muslim. Di antara mereka juga fasih melantunkan idiom-idiom demokrasi dan memaksimalkan lembaga-lembaga demokrasi sebagai sarana mencapai tujuan.

Partai Keadilan di Indonesia, FIS di Aljazair yang memenangkan pemilu putaran pertama tahun 1991 yang kemudian dibatalkan oleh rezim militer, hanyalah sebagian contoh partai-partai Islamis yang memperjuangkan agenda syariat Islam dalam pemerintahan. Di sejumlah negara Muslim lain seperti Pakistan, Yordania, Mesir, Maroko, Iran, dan Kuwait, kelompok-kelompok Islamis mereka ikut bersaing di pentas politik nasional masing-masing dengan menggunakan prosedur pemilihan umum.

Namun demikian, sebagian besar pemerintahan Islam dibangun lewat prosedur non-demokrasi. Arab Saudi misalnya, secara konsisten memberlakukan syariat Islam dalam kehidupan sosial-politik melalui jalur otoritarianisme sejak Muhammad al-Saud dan Muhammad bin Abd al-Wahhab menyepakati suatu kontrak politik yang melahirkan kerajaan kaya minyak itu.

Pemerintahan Taliban sebelum dirobohkan koalisi Amerika Serikat juga menjadi contoh yang baik betapa otoritarianisme menjadi jalan tol bagi pelaksanaan syariat Islam yang eksesif di di Afghanistan. Demikian juga di Pakistan tahun 1980-an di mana program “Islamisasi” yang digelindingkan rezim militer di bawah Zia ul-Haq menarik minat kekuatan politik Islamis —yang tidak pernah menuai simpati rakyat dalam pemilu seperti Jamaat-i-Islami yang didirikan Abu A’la al-Mawdudi—untuk berkolaborasi dengan militer.

Buku yang ada di hadapan Anda ini pada dasarnya berambisi menyuguhkan sederetan fakta pengalaman negara-negara Islam dalam berdialektika dengan syariat Islam dan isu-isu kontemporer soal demokrasi, HAM, civil society dan lain-lain. Pertanyaan pendek yang kerap menghantui adalah: “Mengapa para pengusung syariat Islam tak pernah menarik pelajaran dari banyak negara Islam yang melakukan eksperimentasi yang gagal dalam memberlakukan syariat Islam?”

Atau, jangan-jangan, kenyataan yang tersajikan di negara-negara yang menerapkan syariat Islam itulah yang mereka tempuh dengan sengaja, di mana pertumbuhan ekonomi per-kapita yang rendah, tingkat pendidikan dengan indikator tingkat melek huruf yang amburadul, pendeknya harapan hidup (life span), dan absennya kesetaraan gender, siap dimaklumkan asalkan syariat Islam terlaksana.

Alih-alih memberi garansi bagi terpeliharanya hak-hak politik (political rights) dan hak-hak sipil (civil liberties) warga negara, para pengusung syariat Islam juga tidak serius membenahi —apa yang disebut Saiful Mujani sebagai— “indeks kemaslahatan publik.” Jikalau sedari awal berdirinya rezim syariat Islam selalu memaklumkan jalan pintas otoritarianisme, maka adalah sulit, untuk tidak menyebut mustahil, mengharapkan indeks kemaslahatan publik akan lahir dari tangan-tangan mereka.

Realitas sui-generis itulah yang akan diketengahkan buku yang dibagi menjadi dua bagian ini. Sebelum beranjak pada bagian pertama, buku ini didahului “provokasi intelektual” juris asal Mesir, Muhammad Sa’id al-Asymawi. Pendahuluan bertajuk “Jalan Menuju Tuhan” ini berdasarkan terjemahan dari salah satu sub-bahasan dalam master-piece al-Asymawi, Al-Islam al-Siyasi (1992).

Bagian pertama terdiri dari lima tulisan panjang, yaitu “Syariat Islam, Konstitusionalisme, dan Demokrasi,” “Negara dan Syariat dalam Perspektif Politik Hukum Indonesia,” “Syariat Islam di Aceh,” “Simbolisasi, Politisasi dan Kontrol terhadap Perempuan: Studi Kasus di Aceh,” dan “Selamatkan Indonesia dengan Syariah.” Tulisan pertama yang ditulis Saiful Mujani dimaksudkan untuk memotret gambaran komparatif negara-negara yang menerapkan syariat Islam dibandingkan dengan asas paling dasar dari raison d’etre berdirinya sebuah negara, yakni kemasla-hatan sebesar-besarnya bagi warganya.

Tulisan kedua dari Arskal Salim dan Azyumardi Azra coba mengulas hubungan negara (baca: Indonesia) dengan syariat dari perspektif legal-formal dan sejarahnya. Taufik Adnan Amal dan Samsu Rizal Panggabean menukikkan kasus penerapan syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sejak UU No. 44 tahun 1999 dikeluarkan. Kedua penulis dari Forum Kajian Budaya dan Agama (FKBA), Yogyakarta, ini menyinggung aspek kesejarahan, sosiologis dan yuridis dari penerapan syariat Islam di NAD. Sementara aspek kesetaraan perempuan ter-cover dalam tulisan Lily Z. Munir. Adapun tulisan Ir. M. Ismail Yusanto memberikan perspektif dari sudut kalangan yang selama ini gencar memperjuangkan penerapan syariat Islam di Indonesia.

Bagian kedua dari buku ini berisi materi perdebatan dalam acara workshop terbatas yang diadakan Jaringan Islam Liberal (JIL) pada tanggal 10-11 Januari 2003 di Puncak, Jawa Barat. Workshop itu bertajuk Shari’a: Comparative Perspective yang diramaikan oleh kehadiran Prof. Dr. Abdullahi Ahmed An-Na’im dan kontributor JIL di seluruh Indonesia. Workshop itu sendiri terbagi menjadi tiga sesi; pertama, Shari’a: Comparative Country Case Studies; kedua, Shari’a: The Indonesia Case; dan ketiga, Toward Reformation of Islamic Law. Sesi pertama diantarkan oleh Prof. Dr. Abdullahi Ahmed An-Na’im dan Prof. Dr. Azyumardi Azra, sementara Ir. M. Ismail Yusanto, Samsu Rizal Panggabean dan Lily Z. Munir bertugas mengantarkan sesi kedua. Adapun sesi ketiga tidak ada “narasumber” yang mengantarkan diskusi, kecuali Ulil Abshar-Abdalla, Lies Marcoes-Natsir dan Syafiq Hasyim yang memandu sesi terakhir ini. Setiap peserta menjadi narasumber dalam workshop di awal tahun ini.

Demikianlah, isu syariat Islam selalu menawarkan perdebatan menarik, bak tabir misteri yang tak kunjung usai dibicarakan. Dalam konteks nation-building kita, perdebatan di seputar isu syariat Islam bisa dikatakan setua umur republik ini. Hanya saja, kini kalangan yang terlibat dalam perdebatan isu syariat Islam tidak lagi terpaku pada narasi-narasi besar. Tak ada lagi oposisi biner antara kalangan Islam vis-à-vis nasionalis dalam menerima atau menolak syariat Islam. Menariknya, baik yang mengusung maupun mementahkan penerapan syariat Islam oleh negara sama-sama berasal dari “rahim” Islam, sama-sama lahir dan besar dari tradisi Islam, dan sama-sama fasih memakai justifikasi teologis dari kekayaan khazanah klasik Islam untuk membenarkan argumennya.

Dengan demikian, persepsi dan pandangan umat terhadap konsep syariat Islam tidaklah monolitik, apalagi jika syariat Islam dikaitkan dengan konsep politik, demokrasi dan pemerintahan. Persepsi terhadap syariat Islam tergantung pada ruang dan waktu di mana faktor politis, sosiologis, ekonomis dan antropologis berperan membentuk apresiasi dan persepsi yang beragam. Lihatlah suasana sidang-sidang konstituante pasca pemilu 1955, Masyumi dan NU merupakan kekuatan utama pengusung Islam sebagai dasar negara. Kini NU dan Muhammadiyah justru paling depan menolak amandemen pasal 29 UUD 1945. NU dan Muhammadiyah menjadi “tembok pertama” yang harus dilewati bagi kelompok-kelompok baru dalam Islam (new Islamic movement) yang belakangan ini gencar mempromosikan syariat Islam sebagai solusi krisis.

Krisis multidimensional yang berkepanjangan di Indonesia memang seringkali memunculkan keputusasaan beberapa pihak dalam mencari formula penyelesaiannya. Karenanya, dalam menyikapi isu-isu teknis yang meniscayakan solusi rasional malah melahirkan respon-respon simbolis seperti anggapan bahwa penerapan syariat Islam akan menjadi panacea, menuntaskan segala krisis bangsa. Ia dianggap sebagai eliksir, obat mujarab yang langsung manjur menyembuhkan segala penyakit. Ironisnya, pada saat bersamaan, solusi rasional yang diharapkan muncul dari orang atau pranata-pranata “sekuler” tidak kunjung tiba, malah pranata tersebut dinilai bagian dari sumber persoalan yang harus segera diatasi.

Last but not least, diskusi publik soal syariat Islam di Indonesia yang melibatkan “pertarungan” antara “anak-anak kandung” Islam membuktikan kebenaran adagium “Islam warna-warni.” Syariat Islam menjadi korpus teks yang terbuka untuk ditafsirkan siapa saja. Tidak ada lagi pihak yang berani mengklaim paling punya otoritas menafsirkan Islam karena tidak ada satupun orang di muka bumi ini yang berhak mengklaim bahwa dialah yang memiliki “hak paten” atas Islam. Selamat Membaca !

Burhanuddin

Utan Kayu, 20 Mei 2003

Jumat, 08 Mei 2015

Jual Buku WAJAH BARU ISLAM DI INDONESIA / KAMARUZZAMAN BUSTAMAN AHMAD

Jual Buku WAJAH BARU ISLAM DI INDONESIA, KAMARUZZAMAN BUSTAMAN AHMADBuku WAJAH BARU ISLAM DI INDONESIA
Harga Rp. 75.000 TERJUAL
Penulis KAMARUZZAMAN BUSTAMAN AHMAD.
Pengantar PROF DR AZYUMARDI AZRA.
Penerbit UII Press.
Kondisi Stok lama, Bagus

Selasa, 05 Mei 2015

Jual Buku Konflik baru antar peradaban: globalisasi,radikalisme dan pluralitas, Azyumardi Azra

Jual Buku Konflik baru antar peradaban: globalisasi,radikalisme dan pluralitas, Azra, Azyumardi
Judul Konflik baru antar peradaban: globalisasi,radikalisme dan pluralitas
Harga Rp 52.000 OFF
Penulis Azra, Azyumardi
Penerbit RajaGrafindo Persada
Tahun 2002
ISBN/ISSN979-41-926-6
Tebal xiii,277p.;21 cm
Bahasa Indonesia
Kondisi : Bekas, Bagus

Sinopsis
Melalui buku ini Azyumardi Azra memaparkan atas persoalan Clash of civilizations yang dicegah dengan civilizational dialogues "dialog antar-peradaban", sekaligus berusaha mengurai akar-akar permasalahan yang dihadapi oleh Islam dan Barat yang memunculkan ketegangan dan konflik diantara keduanya. Buku ini dapat dijadikan referensi untuk mencari titik temu dialog antar peradaban agar masa depan umat manusia menjadi lebih baik, dan kemanusiaan itu sendiri dapat diselamatkan.

Senin, 16 Maret 2015

Jual Buku Konteks Berteologi di Indonesia, Azyumardi Azra.

Jual Buku Konteks Berteologi di Indonesia, azyumardi azra,
Judul Buku Konteks Berteologi di Indonesia: Pengalaman Islam
Penulis: Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A.
Harga: Rp. 70.000
Penerbit: Paramadina,
Tahun :1999
Tebal: 268 hlmn
Ukuran 14 x21
Kondisi Stok lama, Bagus

Buku ini membahas perspektif teologi Islam tentang kerukunan hidup beragama dan konsekuensinya antara umat beragama yang berkaitan erat dengan doktrin Islam tentang hubungan antara sesama manusia dan hubungan antara Islam dengan agama-agama lain.

Minggu, 22 Juni 2014

Jual Buku Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII-XVIII

Jual Buku Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII: Akar Pembaruan Islam Indonesia Harga: Rp. 110.000 Penulis: Azyumardi Azra.
Judul: Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII: Akar Pembaruan Islam Indonesia
Harga: Rp. 110.000
 Penulis: Azyumardi Azra.
Penerbit: Prenada Media,
Tahun : Cet 2013
Tebal: 492 halaman
Berat : 650grm
Ukuran : 16 X 23 cm
Kondisi: Buku baru stok lama (bagus)


Buku yang berjudul asli “The Transmission of Islamic Reformism to Indoesia: Networks of Middle Eastern and Malay-Indonesian ‘Ulama’ in the Seventeenth and Eighteenth Centuries”, adalah merupakan disertasi saudara Azyumardi Azra yang diajukan kepada Departemen Sejarah, Columbia University, New York, pada akhir tahun 1992, guna memperoleh gelar Ph.D. Dalam penelitiannya ini, Dr. Azyumardi Azra telah menghabiskan waktu yang cukup lama, yakni lebih dari dua tahun. Guna mendapatkan data-data yang akurat, maka saudara peneliti telah melakukan kunjungan ke berbagai daerah, seperti Banda Aceh, Jakarta, Yogyakarta, Ujung Pandang, New York City, Kairo, Madinah, Makkah, Leiden dan Ithaca (New York State), sebagai derah-daerah yang dianggap memilki keterkaitan baik secara langsung maupun tidak, dengan tema penelitian yang sedang dilakukannya.

Dikemukakan lebih jauh, bahwa penelitian ini adalah merupakan langkah awal dalam menyelidiki sejarah sosial dan intelektual ulama dan pemikiran Islam di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan perkembangan pemikiran Islam di pusat-pusat keilmuan Islam di Timur Tengah. Sehingga setelah diselesaikannya penelitian ini, peneliti masih memiliki obsesi yang sangat besar guna meneruskan penelitian lanjutan dalam tema ini, di masa-masa berikutnya.

Hasil penelitian ini, dapat dikatakan merupakan sebuah karya komprehensif tentang transmisi gagasan–gagasan keagamaan, khususnya gagasan pembaharuan dari pusat-pusat keilmuan Islam, ke bagian-bagian lain Dunia Muslim dipenjuru dunia. Karena tidak mungkin, pembaharuan yang terjadi di berbagai negara Muslim ini tanpa adanya mata rantai yang sambung dengan pusat pertumbuhan dan perkembangan Islam di Timur Tengah.

Sejauh ini, tidak terdapat kajian komprehensif tentang jaringan ulang Timur Tengah dan Nusantara. Meski terdapat kajian-kajian penting tentang beberapa tokoh ulama Melayu-Indonesia pada abad ke-17 dan ke-18, tetapi tak banyak upaya dilakukan untuk mengkaji secara kritis sumber-sumber pemikiran mereka, dan khususnya tentang bagaimana gagasan dan pemikiran Islam mereka transmisikan dari jaringan ulama yang ada dan bagaimana gagasan yang mereka transmisikan itu mempengaruhi perjalanan historis Islam di Nusantara. lebih jauh, ketika jaringan keilmuan itu sedikit disinggung, kajian-kajian yang ada lebih berpusat pada aspek " organisasional" jaringan ulama di Timur Tengah dengan mereka yang datang dari bagian-bagian lain Dunia Muslim.

Tidak ada kajian yang membahas "kandungan intelektual" yang terdapat dalam jaringan ulama tersebut. Padahal, kajian tentang aspek intelektual ini sangat penting untuk mengenahui bentuk gagasan dan ajaran yang ditransmisikan melalui jaringan ulama.

Tampaknya inilah buku pertama yang menggunakan sumber-sumber Arab secara ekstensif dalam pengkajian yang berkenaan dengan sejarah pembaruan pemikiran Islam di Indonesia. Buku ini adalah edisi revisi yang lebih singkat dari disertasi Ph.D yang diajukan ke Departemen Sejarah, Columbia University, New York, pada akhir 1992. Karena itu, pembaca yang ingin memanfaatkan edisi lengkap karya ini, dipersilahkan melihat disertasi aslinya. Disertasi ini sendiri merupakan hasil penelitian selama lebih dari dua tahun di berbagai tempat dan perpustakaan, sejak dari Banda Aceh, jakarta, Ujung Pandang, Yogyakarta, Kairo, Makkah, Madinah, Leiden, New York City sampai ke Ithaca (New York State).

Karya ini merupakan langkah awal dalam upaya menyelidiki sejarah sosial dan intelektual ulama dan pemikiran Islam di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan perkembangan pemikiran Islam di pusat-pusat keilmuan Islam di Timur Tengah.

Kamis, 10 April 2014