oleh: Frans Sayogie
Penerbit : Transpustaka, Terbit 2014
Distribusi Jalasutra
Edisi : Soft Cover, ISBN :979390738X
ISBN-13 : 9789793907383
Bahasa : Indonesia, Halaman : 0
Ukuran : 16x23 Berat 0,4kg
Harga : Rp 55.000
Minat sms.wa. 0896-6116-2026 BBM 3300A029email: sibukmainbuku@gmail.com
Sinopsis Buku:
Implementasi
kebebasan beragama masih memiliki permasalahan yang belum tuntas.
Berdasarkan perspektif Piagam Madinah, Islam dapat memberikan
perlindungan kebebasan beragama dan memberikan hak-hak non muslim.
Namun, dalam praktiknya, dibeberapa negara Islam dewasa ini, yang sering
terjadi justru berbagai penyimpangan yang mengamburkan makna serta
semangat yang dikandung dalam Piagam Madinah. Beberapa negara Islam saat
ini masih memformalisasi dan merumuskan penerapan syariah dalam ruang
publik. Negara menjadi tidak bersikap netral terhadap semua doktrin
keagamaan dan selalu berusaha menerapkan prinsip-prinsip syariah sebagai
kebijakan atau perundang-undangan negara. Hal ini juga tercermin dalam
Deklarasi kairo yang memberikan legitimasi kepada negara-negara Islam
untuk tetap mempertahankan dan menjalankan doktrin berbasis syariah yang
lebih menekankan perlindungan agama daripada memberikan perlindungan
hak fundamental dalam kebebasan beragama. Oleh karena itu, perlunya
doktrin pemisahan agama dan negara yang bertujuan agar negara lebih
independen dan diharapkan dapat memberikan perlindungan organ-organ dan
institusi-institusi negara terhadap penyalahgunaan kekuasaan atas nama
agama. Hak kebebasan beragama hanya bisa direalisasikan dalam kerangka
kerja negara yang konstitusional dan demokratis didasarkan oleh semangat
yang dianut hak asasi manusia universal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar