Penulis Dr. Ali Sodiqin
Penerbit Tiara Wacana
Tebal xii + 206 hlm;
Ukuran 14 x 21 cm
ISBN: 978-979-1262-37-8
Kondisi Baru
Harga: Rp.45.000
Review:
Apakah hukum Islam benar-benar merupakan hukum Tuhan (divine law)? Tidak adakah campur tangan (hukum) manusia di dalamnya? Jawaban atas persoalan-persoalan mendasar dalam hukum Islam ini bermuara pada perbedaan dalam memahami nas-nas Al-Qur'an. Muncul kemudian perdebatan antara pendekatan tekstual dan pendekatan kontekstual. Dalam ranah hukum, perdebatan berkenaan dengan: perlunya peneguhan atas nilai-nilai universal dalam hukum Al-Qur'an di satu sisi, dengan pengakuan atas berlangsungnya proses adopsi-adaptasi-integrasi antara budaya lokal Arab dengan wahyu Al-Qur'an, di sisi yang lain. Di tengah tarik-menarik dua pendekatan tersebut, buku ini mencoba memberi "jalan tengah" dengan mengetengahkan kasus hukum qisas di dalam Al-Qur'an.
Mengapa Al-Qur'an perlu mengatur hukum qisas, suatu produk hukum yang awalnya jelas-jelas berbasis pada praktik hukum dalam budaya lokal Arab? Penulis buku menegaskan bahwa pada dasarnya Allah SWT menurunkan Al-Qur'an dengan menggunakan pendekatan budaya. Penegasan ini utamanya berkenaan dengan adanya dua aspek yang menyertai turunnya ayat-ayat Al-Qur'an, yakni aspek historis dan aspek antropologis. Diaturnya hukum qisas di dalam Al-Qur'an tidak lain merupakan suatu bentuk inkulturasi Al-Qur'an terhadap tradisi Arab guna menghasilkan suatu reproduksi budaya - Al-Qur'an merespons praktik qisas dengan menginkulturasikannya dengan nilai-nilai baru, yaitu keadilan, kesetaraan, moralitas, dan pertanggungjawaban individu. Di samping itu, paradigma qisas dalam Al-Qur'an menekankan pada prinsip rehabilitatif; bukan semata-mata didasarkan pada fungsi social control, tetapi juga pada fungsi social engineering, yaitu untuk menjaga kelangsungan kehidupan manusia.
Di tengah maraknya kajian hukum Islam yang cenderung bersifat normatif-teologis, kehadiran buku ini kiranya dapat menjadi "cermin intelektual" yang kritis dan kreatif serta sebagai sumber rujukan yang sangat berguna bagi para para ahli, pemerhati hukum, para mahasiswa, serta praktisi hukum lainnya di dalam menimbang dan menilai secara arif ihwal keberadaan hukum-hukum Islam, baik yang sudah ataupun yang belum diadaptasikan di dalam hukum modern.***
Daftar Isi
Bab I.
Atas Nama Hukum Islam
Hukum Pidana Islam: Divine Law atau Human Made Law
Fokus Masalah dan Kepentingannya
Pendekatan Antropologi Hukum
Bab II.
Tradisi Qisas Masyarakat Arab
Pranata Hukum Masyarakat Arab Pra-Islam
Tradisi Qisas dan Pelaksanaannya
Qisas: Antara Tradisi dan Sistem Hukum
Bab III.
Inkulturasi Al-Qur'an dalam Tradisi Qisas-Diyat
Model Inkulturasi Qisas
Proses Inkulturasi Qisas
Perubahan Paradigma dalam Qisas
Penerimaan dan Resistensi Masyarakat
Bab IV.
Argumentasi dan Strukturisasi Terhadap Hukum Qisas
Corak Penafsiran Ulama tentang Qisas
Rumusan Qisas dalam Kitab-kitab Fiqh
Perubahan Struktur Hukum Qisas
Bab V.
Qisas: Dari Hukum Adat Menuju Sistem Hukum Modern
Dasar Filosofis Hukuman dalam Qisas
Hukum Qisas: Qat'y atau Zanny
Transformasi Qisas dalam Sistem Hukum Modern
Bab VI.
Epilog: Islamisasi Hukum Pidana Modern atau Modernisasi Hukum Pidana Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar