Judul Membumikan Hukum Langit: Nasionalisasi Hukum Islam dan Islamisasi Hukum Nasional Pasca Reformasi
Penulis Muhyar Fanani
Penerbit Tiara Wacana
Tebal: xxxiv + 422 hlm;
Ukuran : 14,5 x 21 cm
ISBN: 979?1262?21?7
Kondisi Baru
Harga: Rp. 48.000
Seiring munculnya negara modern pada abad ke-19 di Eropa, hukum pun menjadi bersifat rasional dan liberal. Segala provisi hukum dituntut dapat dinalar dan diterima oleh semua pihak yang ada dalam ikatan kontrak sosial negara modern. Konsep negara dan hukum modern seperti ini merambah pula negara-negara muslim. Kodifikasi hukum negara mulai menggantikan pendapat-pendapat hukum para fuqoha. Bahkan, sejumlah gerakan sekular ikut pula mendorong dan menfasilitasi adanya ?pembelokan? hukum dari pendapat para ahli hukum Islam.
Dalam pusaran perubahan yang demikian, otoritas para ilmuwan hukum Islam menjadi terpojokkan ?hanya? pada masalah-masalah ritual, ibadah, dan spiritualitas, sedangkan otoritas di bidang hukum lainnya pelan-pelan terkikis. Inilah yang menjadi tantangan masyarakat muslim saat ini: bagaimana membumikan ?hukum langit? pada aras kehidupan negara bangsa (modern)? Dalam konteks Indonesia, tantangan itu mewujud pada pelbagai upaya untuk mensinergikan keislaman dan keindonesiaan untuk membentuk hukum nasional yang lebih kokoh dan realistis. Salah satu caranya adalah melakukan rekonstruksi internal atas hukum Islam itu sendiri.
Di dalam buku ini dikupas pemikiran-pemikiran yang mendasari upaya-upaya rekonstruksi hukum Islam seperti itu, baik pemikiran berbasis pe?misahan Islam dan negara seperti dikemukakan oleh Abdullahi Ahmed an-Naim, maupun pemikiran yang berbasis penyatuan Islam dan negara sebagaimana digagas oleh Muhammad Syahr?r. Mengusung pandangan optimis bahwa penerapan prinsip-prinsip syariah dapat dilakukan secara demokratis, penulis buku ini pun mempertahankan argumennya bahwa Islam dan demokrasi bisa bergandengan secara harmonis, inklusif di Indonesia. Dengan bahasan materi yang tetap kontemporer dan penggunaan bahasa yang lugas, buku ini pantas kiranya digunakan sebagai sumber pengayaan dan referensi bagi penelaahan di bidang hukum, baik dalam tataran hukum negara (positif) maupun hukum Islam, baik bagi peneliti, dosen, mahasiswa, serta para praktisi hukum umumnya.***
Daftar Isi
1. Pendahuluan
2. Hukum Islam dan Tantangan Modernitas
A. Islam dan Tantangan Demokrasi
B. Dunia Islam dan Tantangan Demokrasi
C. Formalisasi Hukum Islam di Era Demokrasi
D. Hukum Islam dalam Realitas Negara-Bangsa
3. Formalisasi Hukum Islam Di Indonesia Pada Era Reformasi
A. Paradigma Baru Politik Islam di Indonesia
B. Reformasi Politik dan Hukum Nasional
C. Arah Pembaruan Hukum Pasca Reformasi
D. Problem Hukum Islam Pasca Reformasi
E. Problem Aplikasi Syariat Islam di Aceh
F. Fenomena Perda-perda Syariat
4. Nasionalisasi Hukum Islam: Tawaran dari an-Na'im
A. Metode Pembaruan Hukum Islam an-Na'im
B. Rekonstruksi Internal Hukum Publik Islam
C. Relevansi Pemikiran an-Na'im dengan Masalah Hukum Nasional 194
5. Islamisasi Hukum Nasional: Tawaran dari Syahr?r
A. Menafsir Ulang Doktrin Islam
B. Isu di Syria
C. Isu di Timur Tengah
D. Paradigma Baru Politik Islam
E. Paradigma Baru Hukum Islam
F. Relevansi Pemikiran Syahr?r dengan Masalah Hukum Nasional Pasca Reformasi
6. Epilog: Nasionalisasi Hukum Islam dan Islamisasi Hukum Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar