Sabtu, 30 Agustus 2014

Jual Buku Ham dan Pluralisme Agama ,Nurcholis Madjid, Yusril Ihza Mahendra

Jual Buku Ham dan Pluralisme Agama ,Nurcholis Madjid, Yusril Ihza Mahendra dkkJudul Buku HAM dan Pluralisme Agama ,Nurcholis Madjid, Yusril Ihza Mahendra dkk. 
Harga Rp 40.000 off
Anshari Thayib (Editor)
Pusat Kajian Strategi dan Kebijakan (LKSK), Surabaya, 
Terbit 1997
Tebal x + 260 halaman

Kondisi seken,lumayan. 
 
Keragaman agama di dunia ini merupakan fenomena alamiah yang tidak bisa
ditolak. Tak mengherankan, misalnya, ada yang mensinyalir keragaman itu
sebagai pemicu berbagai kerusuhan yang terjadi di beberapa tempat
akhir-akhir ini. Terlepas dari kebenaran asumsi atau sinyalemen semacam itu,
pluralitas agama memang merupakan persoalan serius ketika dihadapkan dengan
Hak Asasi Manusia (HAM) dalam beragama.

Dan persoalan ini telah menjadi agenda besar pemerintah Indonesia
--persisnya sejak Orde Baru berdiri. Ini tidak lepas dari kepentingan
pemerintah yang mengupayakan stabilitas politik sebagai syarat awal
berjalannya roda pemerintahan. Seperti diketahui, pada 1960-an ketegangan
antar-umat beragama (Islam-Kristen) telah menjadi salah satu faktor
tersendatnya pembangunan yang dilakukan pemerintah. Penyebaran agama
(dakwah, zending, misi) saat itu telah menjadi penyebab lainnya potensi
disintegrasi yang cukup menonjol.

Di sinilah ikhtiar untuk menggali nilai luhur agama-agama tentang HAM
menjadi hal yang niscaya. Buku ini merupakan salah satu ikhtiar tersebut,
yang bermula dari seminar yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Strategi
dan Kebijakan (PSKS) di Surabaya, 6 Januari 1997.

Ada tiga tema besar yang digarap dalam buku ini. Pertama , soal konsep HAM
dalam lintasan sejarah, berisi tulisan A. Masyhur Effendi, A.M. Fatwa,
Hemawan Malik, dan Bambang Parianom. Kedua , HAM dalam perspektif teologi,
memuat tulisan Munawir Sadzali, Nurcholish Madjid, M. Tholhah Hasan, Victor
I. Tanja, I Ktut Sudiri Panyarikan, dan Soewandi. Ketiga , HAM dalam
perspektif keindonesiaan, berisi tulisan Baharuddin Lopa, Yahya A. Muhaimin,
Yusril Ihza Mahendra, Eggi Sudjana, Syarwan Hamid, dan T. Mulya Lubis.

Agama dan Kemanusiaan . Sesungguhnya, jauh sebelum Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui dan menerima rumusan HAM dalam bentuk
deklarasi yang disebut Universal Declaration of Human Right, 10 Desember
1948, HAM telah menjadi bagian integral nilai-nilai ajaran agama. Dalam
Islam, misalnya, perlindungan terhadap HAM menjadi hal yang sangat
ditekankan. Dalam buku ini A.M. Fatwa, dengan mengutip pendapat M. Tahir
Azhary, menyimpulkan ada tiga hal utama yang ditekankan Islam, yaitu
persamaan manusia, martabat manusia, dan kebebasan manusia (hlm 31).

Islam sangat menjunjung tinggi kebebasan. Ia sangat terbuka dan memberi
kebebasan manusia untuk memilih. Contohnya, pemelukan seseorang pada agama
haruslah berdasarkan suka rela (Q.S. Al-Kafirun ayat 6). Dengan demikian,
Islam tidak hanya mengakui adanya perbedaan, tetapi bahkan menghormati dan
memberikan rahmat kepada segala perbedaan.

Konsepsi semacam ini juga ada dalam ajaran Kristen. Mengutip pendapat Dr
Gerhard Luf, pakar teologi Roma Katolik, Victor I. Tanja mengatakan bahwa
theonomi adalah juga automoney , yang berarti pewahyuan ilahi sekaligus
pemerdekaan manusiawi, hak Allah (God's right) tercermin dalam hak manusia
(human right) . Menurut Victor, pandangan ini bersumber dari kesaksian
Al-Kitab bahwa manusia berlainan dengan ciptaan lainnya. Manusia diciptakan
menurut citra Allah (unsego Dei) . Sebagai citra Allah, manusia tercipta
dalam kesetaraan yang bertugas memberi kesejahteraan dan keselamatan di bumi
(hlm 89).

Adapun agama Hindu, seperti diakui I Ktut Sudiri Panyarikan, juga memandang
HAM sebagai hak suci yang bersumber pada kodrat manusia sebagai makhluk
ciptaan Sang Hyang Jagadkarana (Tuhan Yang Maha Esa) yang tidak bisa
dihapuskan oleh siapa pun. Persamaan derajat, persamaan hak, ditegaskan
dalam Bhagawad Gita , Bab LX sloka 29 (hlm 103).

Soewondo Martapi juga mengungkapkan, dalam Budha, HAM menjadi ajaran yang
mendasar. Manusia, baik laki-laki atau perempuan, tua atau muda, semua
dipandang sama. Mereka mendapat kebebasan menentukan pilihannya dalam
beragama. Dalam ajaran Budha, hal ini bukan merupakan suatu masalah karena
agama membawa kebahagiaan bagi orang yang percaya dan meyakini kebenarannya.
Karena, tujuan beragama adalah untuk mencapai kebahagiaan hidup (hlm 121).

Hans Kung, Teolog Katolik asal Swiss, pernah mengatakan bahwa agama yang
benar tentu tidak akan bertentangan dengan kemanusiaan. Agama, tambah dia,
selalu menghormati dan mempertahankan kemanusiaan. Menghormati kemanusiaan
seperti persepsi Hans Kung ini, berarti mengharuskan adanya kesadaran
memberi hak kepada umat manusia untuk menentukan sikapnya dalam memilih
agama.

Dengan tanpa terikat dengan problem yang kita hadapi sekarang, kajian
tentang pluralitas agama dan kaitannya dengan HAM sudah saatnya diperluas
wacananya. Bila selama ini perbincangannya hanya sebatas pada masalah HAM,
maka perlu dilengkapi kajian tentang Kewajiban Asasi Manusia (KAM) dan
Tanggung Jawab Manusia (TJM).

Keseimbangan. Gagasan ini sangat penting, karena disadari bahwa hakikat
kehidupan manusia tidak bisa lepas dari tiga hal tersebut (HAM, KAM, dan
TJM). Ketiga dimensi dasar ini harus dilaksanakan secara seimbang. Kalau
tidak, pasti akan menimbulkan masalah krusial. Karenanya, semua pemeluk
agama harus mempunyai keseimbangan tentang HAM, KAM dan TJM secara timbal
balik antarpemeluk agama.

Keseimbangan inilah yang akan melahirkan kerja kemanusiaan secara
bersama-sama (Kristen, Islam, Budha, atau Hindu). Sebagaimana yang
digagaskan C. Smith, bentuk hubungan yang mulanya I and it , berkembang
menjadi I and you , dan we all.

Dengan analisis teologis-historis, buku ini berhasil menyadarkan kita, bahwa
agama yang selama ini diyakini oleh pemeluknya memberikan kesejahteraan,
kedamaian dan keselamatan akan benar-benar teraktualisasi dalam kehidupan
riil, bila benar-benar dipahami dan dilaksanakan nilai-nilainya secara
universal, jujur, dan konsekuen.

Islah Gusmian

Staf Sisiphus, Society for Religious and Social Research , Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar