Kamis, 09 Oktober 2014

Jual Buku FIQH MINORITAS ; Fiqh Al-Aqalliyyât dan Evolusi Maqâshid al-Syarî‘ah dari Konsep ke Pendekatan / Dr. Ahmad Imam Mawardi, MA.

Jual BukuFIQH MINORITAS ; Fiqh Al-Aqalliyyât dan Evolusi Maqâshid al-Syarî‘ah dari Konsep ke Pendekatan, Dr. Ahmad Imam Mawardi, MA.Judul Buku : FIQH MINORITAS ; Fiqh Al-Aqalliyyât dan Evolusi Maqâshid al-Syarî‘ah dari Konsep ke Pendekatan
Harga Rp 85.000
Penulis : Dr. Ahmad Imam Mawardi, MA.
Kata Pengantar : Prof. Dr. Abd. A’la, MA.
Cetakan I : Desember 2010
Penerbit : LKiS Yogyakarta
ISBN: 979-25-5335-5
ISBN 13: 978-979-25-5335-2
Halaman : xxvi + 322 hlm.
Kertas / Ukuran : CD / 14,5 x 21 cm
Sinopsis :FIQH MINORITAS (fiqh al-aqalliyât) sebenarnya bukanlah suatu bentuk fiqh yang seratus persen baru dan terpisah dari fiqh tradisional. Fiqh minoritas hanyalah salah satu cabang dari disiplin ilmu fiqh yang luas dalam Islam (fiqh makro). Ia merujuk pada sumber yang sama, yaitu al-Qur'ân, sunnah, ijmâ', dan qiyâs. Ia juga menggunakan metodologi ushûl fiqh yang sama dengan fiqh lainnya. Karena itulah, fiqh minoritas ini tidak perlu ditakuti atau dicurigai.

NAMUN demikian, fiqh minoritas ini perlu dibedakan dari fiqh yang lainnya, karena ia mempunyai sifat khusus yang disebabkan oleh realitas khusus, dan didesain untuk kepentingan kemaslahatan kaum minoritas muslim di negara-negara Barat, utamanya di Amerika dan Inggris.

PERBEDAAN lain yang sangat signifikan dari fiqh pada umumnya adalah fiqh minoritas ini merupakan salah satu produk fiqh geografis yang terlahir dari perspektif yang berbeda tentang maqâshid al-syarî'ah. Artinya, maqâshid al-syarî'ah dalam fiqh ini lebih diposisikan sebagai metode pendekatan ketimbang sebagai konsep nilai yang agung, seperti umumnya dalam fiqh tradisional. Produk hukumnya pun berbeda. Kalau dalam fiqh pada umumnya, produk hukum didasarkan pada hujjiyah al-nash (otoritas nash), maka produk hukum dalam fiqh al-aqalliyât didasarkan pada hujjiyah al-maqâshid (kekuatan nilai-nilai tujuan syara'), yaitu untuk mendapatkan kemaslahatan dan menghilangkan kemadharatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar