Judul Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (Soft Cover)
Harga Rp 180,000
Editor : Muhammad Yasin dan R. Herlambang P Wiratraman
Penerbit Yayasan Obor Indonesia
Tanggal terbit 2014
Jumlah Halaman xlvi+ 638
Berat Buku 900 gr
Jenis Cover Soft Cover (Hvs)
Dimensi(L x P) 18x24
Text Bahasa Indonesia ·
YLBHI dengan dukungan dari Australia-Indonesia Partnership For Justice (AIPJ), menyusun Buku Panduan
Bantuan Hukum dan Buku Saku dengan 19 Isu Hukum dan Hak Asasi Manusia. Buku ini diharapkan
benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas, sejalan dengan tekad kita bersama dalam
memajukan penghormatan, perlindungan, penegakkan dan pemenuhan hak dasar warga negara.
BAB I : Hukum di Indonesia oleh Rival Gulam Ahmad (Peneliti dan Dosen Hukum)
BAB II : Sistem Hukum dan Konstitusi di Indonesia oleh Erni Setyowati (Peneliti Hukum)
BAB III : Hukum Keluarga, Perempuan dan Anak oleh Erna Ratnaningsih (Praktisi Hukum)
BAB IV : Perjanjian Kredit oleh Gatot Goei (Praktisi Hukum)
BAB V : Hukum Tanah oleh Siti Rakhma Mary Herwati (Peneliti Hukum)
BAB VI : Hukum Perburuhan oleh Kiagus Ahmad (Praktisi Hukum)
BAB VII : Hukum Lingkungan oleh Abet Nego Tarigan (Praktisi Hukum)
BAB VIII : Hak Individu dalam Hukum Pidana oleh Taufik Basari (Praktisi Hukum)
BAB IX : Hak-hak Penyandang Disabilitas oleh M. Joni Y (Peneliti dan Praktisi Hukum)
BAB X : Hak Konsumen oleh David Leo Tobing (Peneliti, Dosen dan Praktisi Hukum)
BAB XI : Pelanggaran HAM Berat & Hak Korban oleh Zainal Abidin (Peneliti Hukum)
BAB XII : Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi oleh Anton Pradjasto (Peneliti Hukum)
BAB XIII : Pemerintahan dan Kelembagaan Negara oleh Firmansyah Arifin (Peneliti Hukum)
BAB XIV : Korupsi Di Sekitar Kita oleh Febridiansyah (Peneliti dan Praktisi Hukum)
BAB. XV : Sistem Bantuan Hukum di Indonesia dan Perkembangannya oleh Alvon Kurnia Palma (Praktisi Hukum)
BAB XVI : Pengaduan dan Pelaporan oleh Arsil (Peneliti Hukum)
BAB XVII: Advokasi oleh Asfin (Peneliti dan Praktisi Hukum)
BAB XVIII : Hak atas Informasi dan Advokasinya oleh Muhammad Yasin (Peneliti dan Jurnalis Hukum)
BAB XIX : Hukum dan Kebebasan Pers oleh R. Herlambang P Wiratraman (Peneliti dan Dosen Hukum)
Editor : Muhammad Yasin dan R. Herlambang P Wiratraman
Co. Editor : Carolina S. Martha dan Julius Ibrani
Panduan Bantuan Hukum di Indonesia 2014
Oleh : Muhammad Yasin (ed)
Panduan Bantuan HUKUm Indonesia 2014
Buku ini menggunakan pendekatan 5 in 1 (five in one) karena tidak hanya menjelaskan: ke satu, suatu pengetahuan hukum yang biasa dihadapi masyarakat; ke dua, ketentuan normatif suatu hukum tertentu; ke tiga, kerangka teori dan praktik problem hukum, tetapi juga mengemukakan: ke empat, abstraksi dari suatu proses pembelajaran hukum; dan ke lima, ditujukan untuk membuka akses "hukum untuk semua"; sekaligus dapat dimaknai sebagai alat pembebasan bagi para pihak yang selama ini menjadi korban ketidakadilan danjatau pihak yang akan memperjuangkan kepentingan hajat hid up di hadapan hukum dan proses penegakan hukum.
(DR.Bambang Wid jojanto--Wakil Ketua KPK).
Buku ini dapat menjadi senjata atau paling tidak, memberi pemahaman dasar bagi anda untuk menghadapi penguasa lalim dan sewenang-wenang atau menghadapi orang kuat yang karena uang dan hartanya sangat berkuasa. Konstitusi dan hukum Indonesia, telah memberi banyak keuntungan bagi rakyat, tetapi terlalu banyak rakyat yang tidak paham hukum, tidak memiliki akses atas pengadilan apalagi terhadap kekuasaan. Semoga buku ini, menjadi pelita kecil yang memberi cahaya untuk mendapatkan keadilan.
(DR. Hamdan Zoelva, S.H.,M.H.,-- Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia).
Buku ini akan memberi rujukan yang sangat berharga kepada pengacara bantuan hukum dan masyarakat awam yang ingin memahami masalah masalah hukum yang mereka hadapi, atau yang dihadapi keluarga dan kerabat mereka. Namun sesungguhnya, dampak dari buku ini akan lebih luas. Buku ini juga akan membantu para hakim, jaksa, polisi, pejabat pengadilan, mahasiswa hukum, akademisi dan para profesional di bidang lain yang hendak memahami persoalan-persoalan hukum tertentu. (Patrick Burgess--Penasihat Senior ten tang Bantuan Hukum, AlP).
Panduan ini menyajikan secara komprehensif bidang-bidang hukum yang berkaitan dengan kegiatan dan interaksi sosial sehari-hari di tengah pergaulan masyarakat, sehingga sangat tepat sasaran dan aplikatif dalam menjawab berbagai persoalan nyata yang dihadapi oleh masyarakat. Uraian tentang hak-hak warga negara di hadapan hukum serta mekanisme untuk mempertahankan hak tersebut dijelaskan dengan bahasa yang sederhana sehingga mudah untuk dipahami, namun tetap mempertahankan mutu dan kualitas pembahasan.
(Basrief Arief--Jaksa Agung Republik Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar