Buku TOO MUCH TOO SOON: LOCAL STATE ELITE�S PERSPECTIVE ON AND THE PUZZLE OF CONTEMPORARY INDONESIAN REGIONAL AUTONOMY POLICY
Harga Rp 67,000 TERJUAL
Penulis Dr. Syarif Hidayat
Penerbit Rajawali Pers
Tahun 2007
Ukuran 14 x 21 cm,
Tebal 478 hlm
Terhitung sejak awal tahun 2001, reformasi sistem pemerintahan daerah di Indonesia melalui Undang-Undang No. 22 dan 25 Tahun 1999, secara formal mulai dilaksanakan. Seiring dengan itu, persoalan desentralisasi dan otonomi daerah pun telah menjadi fokus perhatian utama dari banyak kalangan. Fenomena ini, antara lain, diindikasikan oleh, hadirnya sejumlah studi dan kajian-kajian tentang otonomi daerah, atau bahkan, berdebatan di media masa, pada kurun waktu lima tahun terakhir ini. Namun demikian, bila ditelisik hiruk-pikuk perdebatan tentang otonomi daerah tersebut, ada satu pertanyaan yang hampir luput, atau atau bahkan nyaris terlupakan, dari perhatian kita. Pertanyaan yang dimaksud adalah, bagaimana para penyelenggara pemerintahan daerah telah memahami konsep dan implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah itu sendiri?
Materi yang disajikan dalam buku ini berupaya untuk memberikan jawaban atas pertanyaan di atas berdasarkan hasil studi mendalam yang telah dilakukan oleh si penulis selama 3 tahun (2001-2004) di empat provinsi. Sebanyak lebih kurang 376 orang elit penyelenggara pemerintahan daerah (birokrat dan politisi di lokasi penelitian) telah diwawancarai sebagai nara sumber, dan dari hasil kajian yang telah dilakukan, akhirnya si penulis sampai pada suatu kesimpulan, yang menyebutkan: �untuk memahami secara lebih mendalam tentang karakter dari desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, maka para pengamat harus mencurahkan lebih banyak perhatian terhadap faktor-faktor yang secara langsung, atau tidak langsung, mempengaruhi perilaku para elit penyelenggara pemerintahan daerah dalam mengimplementasikan otoritas pemerintahan. Di antara faktor-faktor penentu tersebut adalah persepsi mereka tentang desentralisasi dan otonomi daerah; serta bagaimana persepsi tersebut telah dikomunikasikan sedemikian rupa sehingga tumbuh menjadi suatu sistem nilai (norma) yang disepakati dan diyakini bersama di kalangan para elit penyelenggara pemerintahan daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar