Suryo Sakti Hadiwijoyo
Harga : Rp 95.000 off
Penerbit Graha Ilmu
ISBN : 978-979-756-767-5
Cetakan Tahun : 2011
Halaman : XVIII+262
Sinopsis :
Upaya Pemerintahan Pusat untuk mereposisi peran dan kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat akhirnya terjawab dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010. Terbitnya peraturan ini laksana sebuah hadiah diawal tahun yang diharapkan akan membawa kemajuan dalam pelaksanaan otonomi daerah yang berbingkai negara kesatuan. Namun demikian, peraturan ini bukan merupakan akhir dari sebuah penantian, namun justru merupakan langkah awal dari sebuah perjalanan panjang dalam mewujudkan penguatan kedudukan dan kewenangan Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar semangat otonomi dan desentralisasi tetap berada dalam koridor negara kesatuan.
Meski demikian, penguatan kedudukan dan kewenangan Gubernur harus dilakukan dengan tujuan penguatan lokal, bukan sebaliknya bertujuan resentralisasi kekuasaan. Karena hakikat otonomi daerah adalah mendekatkan pelayanan dan pemerintahan kepada masyarakat. Harus dibuka keseimbangan antara kepentingan yang bersifat nasional serta regional dan kepentingan yang bersifat lokal. Di sini dianut gabungan antara prinsip uniformitas dan subsidiaritas, di mana kewenangan pelayanan dan pemerintahan seharusnya memerhatikan kepentingan nasional dan lokal. Hal tersebut disebabkan karena kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tidak dapat dipisahkan dari konsepsi dasar pemerintahan sebagai sebuah sistem. Bahkan dalam negara federal sekalipun, hubungan antartingkat pemerintahan tidaklah putus. Provinsi sebagai intermediate government merupakan penyambung dan penghubung kepentingan serta kewenangan yang bersifat nasional dengan yang bersifat lokal.
Berkaitan dengan hal tersebut, melalui buku ini penulis akan mengulas tentang mekanisme hubungan pusat - daerah terutama terkait dengan kedudukan dan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Selain itu, penulis akan mencoba pula untuk mengulas tentang konsep dekonsentrasi, implementasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia dalam kurun waktu masa orde baru sampai era reformasi serta permasalahan yang menyertainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar