Harga Rp 56.000
Penulis Dr. Kusnu Goesniadhie S, S.H., M.HumPenerbit Nasamedia
Ukuran 14 x21
Kondisi Baru
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Untuk dapat sungguh-sungguh memahami Undang-Undang Dasar, harus memahami konteks filosofis, sosio-historis, sosio-politis, sosio-juridis, dan bahkan sosio-ekonomis yang mempengaruhi perumusannya.
Dalam suatu negara hukum, pemerintah yang dibentuk secara demokratis hanya menyelenggarakan kekuasaan politiknya berdasarkan dan terbatas dalam kerangka konstitusi. Suatu konstitusi dengan demikian merupakan produk dari suatu proses politik yang secara demokratis menampung dan menyalurkan aspirasi-aspirasi politik yang utama, yang sebenarnya mencermin-kan pandangan rakyat tentang tata norma etis sosial, ketertiban umum, keadilan, tata nilai sosial dan budaya, peranan, serta hubungan-hubungan antar lembaga sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar