SECUPLIK BUKU AGUS SUKAMTO MENGGUGAT
Harga Rp 55.000
“Jika hukum dan perangkat hukumnya bertindak adil, maka nama -nama politisi top seperti Bu Yayuk (Dra. Sri Rahayu), Pak Edi Sofyan (Ir. Sofyan Edi Jarwoko), Pak Arif (Ir. Arif Darmawan), Pak Moko (Drs. Ec. RB. Priyatmoko Oetomo), Pak Subhan (Ir. Achmad Subhan), Pak Jatmadji (Drs. H. Jatmadji, mantan Wakil Ketua DPRD periode 1999 - 2004), Pak Subur (Subur Triono SE), dan nama - nama Dewan periode 1999 – 2004 & 2004 – 2009 (sebanyak 77 orang) bakal ikut terseret. Sebab nama - nama itu secara faktual telah menerima tunjangan Dewan yang menurut Pengadilan dianggap menyalahi aturan.Kalau hukum benar - benar ditegakkan dan fair, seharusnya mereka yang telah menerima dan menikmati tunjangan DPRD (yang dipersalahkan oleh Pengadilan) juga masuk penjara seperti saya”. (halaman back cover)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar